MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka telah mengeluarkan surat edaran terkait petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Juklak dan juknis tersebut berlaku untuk guru-guru di lingkungan kemenag yakni madrasah tahun 2023. Aturan itu mengenai guru yang tidak berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menurut Admin Simpatika Kemenag Kabupaten Majalengka, Syarif Hidayatullah ada lima kategori guru yang tidak boleh menerimaTunjangan Profesi Guru (TPG).
Baca Juga:Beras 5 Kg Dijual Rp54 Ribu, Pemkab Majalengka dan Polres Gelar Operasi PasarJalan Desa Ligung Lor di Kabupaten Majalengka Tergerus, Lebar Jalan Tinggal 1 Meter
Pertama adalah guru yang juga merangkap menjadi penyuluh agama. Kedua yang menjadi tenaga pendamping pemerintah, seperti pendamping desa, PNPM, TKSK, PMUT, PMP, KTKPM, dan PKH.
Serta pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) bukan guru, maupun anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengurus BAdan Amil Zakat NAsional (Baznas) dan pengurus partai politik.
Saat disinggung jika ada guru di lingkungan kemenad dalam hal ini ada guru madrasah penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang ternyata menjabat salah satu dari lima kriteria tersebut, Syarif meminta agar yang bersangkutan segera meminta penonaktifan.
Pengajuan penonaktifan tersebut ditujukan kepada pihak admin dengan mengisi formulir yang ada.
“Bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjabat salah satu dari kriteria di atas agar segera mengajukan penonaktifan dengan mengajukan SM04 pada layanan Simpatika Kemenag Majalengka,” tegasnya.
Sementara itu untuk meningkatkan kemampuan dan pelayanan madrasah di kalangan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka tahun 2023 ini, digelar pembinaan berkelanjutan madrasah digital bekerja sama dengan Infra Digital Nusantara (IDN).
Pembinaan sendiri dilakukan di aula kemenag secara berjenjang dari mulai RA, MI, MTs dan MA.
Baca Juga:Ternyata Sejarah Majalengka Punya Banyak Versi TUTORIAL: Beginilah Langkah-langkah atau Cara Membuat Akun Youtube, Anak SD pun Bisa Melakukannya…
Di mana harapannya ke depan timpal Kepala Kemenag Kabupaten Majalengka, Agus Sutisna, pendidikan di lingkungan Kemenag Majalengka semakin baik dan mampu bersaing di era digital. (pai)