RADARCIREBON.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada Kamis 16 Februari 2023 turun Rp 10.000 menjadi Rp 1.019.000 per gram.
Dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis pagi, harga emas Antam dalam perdagangan pada Rabu 15 Februari 2023 berada di level Rp 1.029.000 per gram.
Sementara harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini juga turun Rp 10.000 menjadi Rp 904.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Rabu 15 Februari, yakni Rp 914.000 per gram.
Baca Juga:7 Keistimewaan Bulan Syaban dan Amalan Apa Saja yang Bisa DikerjakanBanjir Kota Cirebon, Ketinggian 80 cm, Hindari Lewat Lokasi Ini
Pihak PT Antam menjamin harga jual kembali untuk semua pecahan dan tahun produksi. Jika tertarik, langsung saja ke Butik Emas logam mulia terdekat dengan jam layanan pada hari kerja Senin-Jumat.
“Pembayaran dilakukan secara transfer pada H+2 s/d H+3 (hari kerja),” bunyi keterangan di situs Logam Mulia.
“Jika kemasan rusak atau hilang dikenakan potongan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.”
Berikut harga emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis pagi.
– Harga emas batangan Antam 0,5 gram: Rp559.500
– Harga emas batangan Antam 1 gram: Rp1.019.000
– Harga emas batangan Antam 2 gram: Rp1.978.000
– Harga emas batangan Antam 3 gram: Rp2.942.000
– Harga emas batangan Antam 5 gram: Rp4.870.000
– Harga emas batangan Antam 10 gram: Rp9.685.000
– Harga emas batangan Antam 25 gram: Rp24.087.000
– Harga emas batangan Antam 50 gram: Rp48.095.000
– Harga emas batangan Antam 100 gram: Rp96.112.000
– Harga emas batangan Antam 250 gram: Rp240.015.000
– Harga emas batangan Antam 500 gram: Rp479.820.000
– Harga emas batangan Antam 1.000 gram: Rp959.600.000
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.