“Untuk modusnya sama semua. Tersangka ini memanggil korban ke ruang guru saat suasana di ruang guru tersebut sepi, lalu korban dibawa ke ruang kepala sekolah,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (16/2).
Kelima korban tersebut merupakan anak didiknya saat masih duduk di bangku kelas 6. Untuk korbannya dua orang pelajar SD, dan tiga orang pelajar SMP (alumni dari SD tersebut).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.(ale)