RADARCIREBON.ID – Tenaga pendidik (tendik) tengah bersiap-siap untuk mengecek rekening, pasalnya Pemerintah akan melakukan pencairan sertifikasi guru 2023 dalam waktu dekat ini.
Namun, pencairan sertifikasi guru 2023 tidak akan tersalurkan jika tanpa adanya tanda SKTP yang mana hal tersebut memiliki fungsi kuat untuk mendapatkan saluran dana TPG tersebut.
Bagi penerima TPG setidaknya sudah tahu bagaimana cara cek SKTP untuk pencairan sertifikasi guru 2023.
Baca Juga:P1-P4 Full Senyum, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tunggu 3-4 Hari KedepanALHAMDULILLAH BPIH 2023 Berubah, Ongkos Haji Tidak Lagi Rp69 Juta
Karena pada dasarnya SKTP akan menjadi informasi yang melegakan buat penerima TPG, khususnya untuk jadwal pencairan Sertifikasi Guru 2023 kali ini.
Lantas apa itu SKTP? Jadi, Buat Guru yang sudah lama terima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tentunya sudah tahu apa yang dimaksudkan dengan SKTP.
SKPT adalah sebuah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang menandai seseorang akan memperoleh tunjangan sertifikasi yang mana itu hanya berlaku selama enam bulan.
Jika surat tersebut sudah ada, maka silakan di cek dana yang masuk di link resmi TPG.
Sementara Tunjangan Sertifikasi guru adalah salah satu dana tunjangan yang disalurkan kepada para guru yang telah memiliki sertifikat Profesional sebagai seorang guru.
Jika merujuk kepada Permendikbud Ristek Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 pasal 4 menyebutkan mengenai persyaratan penerima TPG dan bisa berlaku untuk para penerima sertifikasi guru 2023 meliputi:
– Punya Sertifikat Pendidik (Serdik);
– Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
– Mengajar pada satuan pendidikan yang nama sekolahnya ada nama di Dapodik;
– Punya nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Kamis 16 Februari 2023, Masih Waspada Hujan di Sore HariBisa Menyerang Anak Muda, Berikut 4 Penyakit yang Disebabkan Kolesterol Tinggi
– Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
– Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;