Yang pasti, perlu memahami syarat-syarat pendaftaran CPNS Kemendikbud yang disajikan dalam artikel ini.
Pendaftaran CPNS Kemendikbud sendiri sama seperti tahun-tahun lalu, di mana akan akan dilakukamn melalui portal sscasn.bkn.go.id.
Nah, sebelum masuk pada pendaftaran CPNS Kemendikbud, simak beberapa hal yang berkaitan dengan pendaftaran CPNS Kemendikbud.
Nah, berikut simak beberapa hal berkaitan dengan pendafataran CPNS Kemendikbud:
Baca Juga:Pendaftaran CPNS Kemendikbud, Ini Syarat-syarat yang Harus DisiapkanBansos Kemensos Kabupaten Cirebon, Cek Sekarang di Sini!
1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertakwa kepada Tuhan Maha Esa, setia, dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Tidak tergabung pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila
3. Memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun dihitung dari tanggal melamar CPNS.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Bebas obat-obatan terlarang (NAPZA).
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum serta berkelakuan baik.
7. Tidak berprofesi sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta tidak memiliki kontrak dengan ikatan dinas lainnya, baik di dalam maupun di luar Kemendikbud.
8. Bukan pengurus partai politik atau masuk dalam politik praktis.
9. Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan formasi yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia dan juga di luar negeri berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Itulah informasi mengenai pendaftaran CPNS Kemendikbud serta beberapa hal yang harus disiapkan oleh calon PNS/ASN. (*)