Perlu diketahui, donor darah di Indonesia punya dasar hukumnya, yakni diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2/2011 tentang pelayanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan.
Prosedur ini di bawah pengawasan PMI juga dijamin UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, di mana penegasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan donor darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (*)