– Berdasarkan pengecekan calon Debitur oleh Bank melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai berikut:
– Calon Debitur secara bersamaan dapat memiliki kredit / pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit / leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang, dan / atau kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan nonBank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan dengan kolektibilitas lancar.
– Calon Debitur yang masih memiliki baki debet kredit / pembiayaan produktif dan kredit / pembiayaan program diluar KUR yang tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas / roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit / pembiayaan sebelumnya.
Baca Juga:Update Harga Emas Antam dan UBS Ini di Pegadaian, Turunnya LumayanBaca Dzikir Ini di Jumat Terakhir Rajab, Niscaya Dilancarkan Rezekinya
– Khusus untuk Calon Debitur / Debitur KUR Kecil tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan / atau Bilyet Giro Kosong.
– Calon penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan KUR Khusus tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali :
1) Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
2) Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
3) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.