Perannya Sangat Strategis, APIP Dituntut Tingkatkan Kompetensi

Perannya Sangat Strategis, APIP Dituntut Tingkatkan Kompetensi
TINGKATKAN KOMPETENSI: Inspektorat Kabupaten Kuningan menyelenggarakan Kelas Kompetensi Martadinata (KKM) bagi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), kemarin (16/2).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Inspektorat Kabupaten Kuningan menyelenggarakan kegiatan Kelas Kompetensi Martadinata (KKM) bagi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di aula bjb Kuningan, kemarin (16/2). Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika sesuai dengan kebutuhan instansi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan Drs Deniawan mengatakan, seiring meningkatnya tuntutan pelayanan publik, APIP sekarang dituntut tidak hanya memberikan keyakinan memadai, terkait kewajaran laporan keuangan, tetapi juga memberikan penilaian terhadap keberlanjutan program dan kegiatan yang dikaitkan dengan capaian hasil (outcome).

Menurut Deniawan, APIP juga harus dapat mengevaluasi dan memberikan kontribusi pada perbaikan tata kelola sektor publik, manajemen risiko, dan pengendalian intern, dengan menggunakan pendekatan sistematis dan disiplin.

Baca Juga:Peluk dan Cium Muridnya, Oknum Guru SD di Kabupaten Kuningan Ditahan PolisiDPPKP3A Kabupaten Kuningan Raih Dua Penghargaan dari BKKBN Jawa Barat 

“Sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis, baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah,” ujarnya.

Ditambahkan Deniawan, dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, Inspektorat daerah mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah. Inspektorat daerah menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan dan pelaksanaan urusan pemerintahan kabupaten/kota, berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

“Inspektorat daerah sebagai aparat pengawasan internal pemerintah, berperan sebagai quality assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi,” ungkapnya.

Guna mewujudkan keinginan tersebut, kata Deniawan, diperlukan langkah-langkah pragmatis yang lebih realistis dan sistematis dalam penempatan sumber daya manusia (SDM) pada lembaga pengawas daerah, mulai dari pimpinan sampai staf/pejabat. Seorang pimpinan organisasi akan memberikan pewarnaan terhadap organisasi tersebut, dan akan berfungsi sebagai katalisator dalam organisasinya. Untuk itu harus punya integritas, moralitas dan kapabilitas serta kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, tugas pengawasan yang dilaksanakan merupakan bagian dari solusi, dan bukan bagian dari masalah.

0 Komentar