Dengan demikian, para PPPK guru tidak akan mendapatkan rapelan gaji 7 bulan sebelumnya, yakni Juni-Desember 2022.
“Kalau ada duitnya pasti di rapel, ini kan tidak ada uangnya (jadi, tidak diberitakan, red),” kata Sutarman.
Sutarman menjelaskan salah satu kendala gaji tidak diberikan, karena dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat berkurang.
Baca Juga:URGENT! Pembukaan PPNPN IKN Nusantara, Catat Syarat dan JadwalnyaPerkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Sabtu 18 Februari 2023, Hujan Ringan di Hari Isra Mikraj
Surtaman juga pernah mengungkapkan besaran gaji bruto atau kotor untuk guru PPPK sekitar Rp4.180.000.
“Besaran gaji secara bruto sekitar Rp4.180.000 yang mereka terima sekitar Rp2.900.000,” ucap Surtaman kepada JPNN Banten, 1 Januari 2023.
Demikian informasi terkait jadwal pengumuman PPPK guru 2022 dan nasib PPPK guru 2021. (*)