Jika pemberhentian Affiati dari keanggotaan partai tersebut sudah fix, maka Affiati bisa diusulkan untuk pemberhentian antar waktu atau PAW dari keanggotaan DPRD periode 2019-2024.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik menjelaskan, partainya memang tengah mengusulkan pemberhentian Affiati dari keanggotaan Gerindra.
Alasannya, sambung fitrah, Affiati sudah memenuhi unsur untuk diberhentikan sebagai kader Gerindra, karena beberapa kesalahannya.
Baca Juga:Gapura Kawasan Kotaku Ambruk Tanggung Jawab Siapa? Ini Penjelasan DPRKP Kota CirebonAffiati di Ujung Tanduk, Ini yang Dilakukan Gerindra Kota Cirebon
Menurutnya, DPC Partai Gerindra Kota Cirebon telah melayangkan surat kepada DPP Partai Gerindra, perihal permohonan pemberhentian Affiati dari keanggotaan partai, dengan lampiran dokumen pendukung yang memenuhi unsur-unsur pemberhentian sebagai anggota partai.
“Nanti yang memutuskan layak atau tidaknya pemberhentian Affiati dari keanggotaan partai, itu ada di tangan DPP. DPC hanya melaporkan apa yang menjadi kewenangannya,” ujarnya.
Merujuk pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 193 ayat (1), seorang anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat diberhentikan antar waktu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Usulan PAW, disampaikan oleh pimpinan partai asalnya, kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat, dengan melampirkan syarat yang memenuhi unsur dilakukanya PAW.
Paling lama tujuh hari sejak diterimanya permohonan PAW, pimpinan DPRD menyampaikan permohonan usulan PAW tersebut kepada gubernur, melalui Walikota. Kemudian, paling lama tujuh hari, Walikota menyampaikan usulan dari pimpinan DPRD tersebut kepada Gubernur.