INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID – Polres Indramayu kembali berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Ada empat komplotan curanmor yang berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Indramayu, yakni SGY (24), BND (26), JHR (44) dan MKN (35) yang kesemuanya warga Kecamatan Krangkeng.
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu H Karnadi SH mengungkapkan, dalam aksinya SGY dan BND berperan sebagai eksekutor.
Baca Juga:Wagub Uu Atasi Banjir di Gegesik Cirebon, Kuwu: 30 Tahun Tak ada Normalisasi SungaiMahasiswa KKN UMP Sukses Gelar Car Free Day dan Perlombaan di Sukasenang Ciamis
Sedangkan, tersangka JHR dan MKN dalam komplotan curanmor ini berperan sebagai penadah barang curian.
Selain mengamankan empat tersangka ini, Polres Indramayu juga masih memburu dua tersangka lainnya yakni IM (27) dan THR (28), warga Kerangkeng yang berperan sebagai pilot atau sopir motor saat melakukan aksinya.
Dijelaskan Fahri, komplotan ini sudah beraksi di 13 TKP, dengan rincian 11 TKP di wilayah hukum Polres Indramayu diantaranya Kecamatan Lohbener, Juntinyuat, Sliyeg, Karangampel, Widasari, Jatibarang, Tukdana, dan Sukagumiwang.
Sedangkan 2 TKP lainnya berada di Kabupaten Subang. “Komplotan curat ini beroperasi sejak April 2020,” ujar Fahri.
Dijelaskannya, dalam melancarkan aksinya, komplotan ini hunting pada malam hari sampai pagi hari, dengan sasaran Jalur Pantura Indramayu sampai Kabupaten Subang.
Saat melakukan aksi, para eksekutor juga menutupi wajahnya dengan menggunakan kain sarung ala ninja agar tidak dikenali oleh korbannya.
Sedangkan sasaran dari komplotan ini adalah sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau di tepi jalan.
Baca Juga:LPM Kabupaten Indramayu Helat Kursus bagi Perempuan, Peserta 200 LebihMahasiswa ITPB Juara 1 Nasional Student Case Study Competition
Setelah melihat situasi aman, para pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T.
Setelah berhasil membawa kabur sepada motor hasil curaiannya itu, pelaku eksekutor bersama komplotannya menjual motor ke penadah.
“Sementara, si penadah memperbaiki motor, kemudian dijual kembali ke penadah lainnya atau dijual ke pemakai lagi dengan harga yang lebih tinggi untuk dapat keuntungan,” jelas Fahri.
Tersangka, ungkap Fahri, menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp1,5 juta sampai Rp3 Juta per unitnya tergantung jenis kendaraan motornya.