Dijelaskan Fahri, tersangka BND merupakan residivis tindak pidana psikotropika pada tahun 2014.
“Salah satu penadah JHR juga residivis tahun 2014 atas tindak pidana pencurian di Cirebon, tahun 2016 terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Cirebon, dan pada tahun 2019 terkait dengan tindak pidana penadah di Cirebon,” ungkapnya.
Dalam penangkapan komlotan itu, Polres Indramayu berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor berbagai jenis, rekaman CCTV, sarung warga coklat yang digunakan pelaku saat beraksi, satu set kunci letter T, dan 1 buah magnet.
Baca Juga:Wagub Uu Atasi Banjir di Gegesik Cirebon, Kuwu: 30 Tahun Tak ada Normalisasi SungaiMahasiswa KKN UMP Sukses Gelar Car Free Day dan Perlombaan di Sukasenang Ciamis
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian motor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
“Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 dan 481 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun sampai 7 tahun,” pungkasnya. (oni)