RADARCIREBON.ID – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Kuningan dan Bea Cukai Cirebon, berhasil menggagalkan 15 ribu batang rokok ilegal siap kirim lewat jasa pengiriman atau ekspidisi. Paket rokok ilegal tersebut akan dikirim ke pemesan di wilayah Kabupaten Kuningan.
Belasan ribu batang rokok ilegal ini, berhasil diamankan oleh petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Kabupaten Kuningan, kemarin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Drs Agus Basuki melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Hendrayana mengatakan, dalam giat pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Kuningan, pihaknya berhasil mengamankan 15 ribu batang rokok ilegal yang tersimpan di dalam 3 dus paket. Rokok ilegal tersebut akan dikirim ke alamat penerima di wilayah Kabupaten Kuningan.
Baca Juga:Operasi Pasar Murah Dimulai, Digelar di 25 Desa di 9 Kecamatan, Harga Beras Premium Cuma Rp9400TEBUS MURAH, Dengan DP 20 Jutaan Sudah Bisa Miliki Hyundai Creta Dynamic Black Edition
“Dalam kegiatan ini, kami berkoordinasi dengan Bea Cukai Cirebon sebelum menuju ke tempat jasa pengiriman barang yang disinyalir terdapat paket yang berisi rokok ilegal,” kata Hendra yang saat melakukan penindakan didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Eman.
Lebih lanjut dikatakan Hendra, saat membuka paket pihaknya juga disaksikan langsung pihak jasa pengiriman membuka paket yang diduga berisi rokok ilegal. Ada 3 dus paket rokok ilegal yang akan dikirim ke alamat penerima di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Barang bukti rokok ilegal diserahkan kepada pihak Bea Cukai Cirebon bersama alamat penerima sebagai bahan informasi peredaran rokok ilegal,” terangnya.
Dalam penindakan ini, tim berhasil mengamankan barang hasil penindakan berupa 15.000 Batang Rokok Ilegal dengan rincian yang dikemas dalam 3 karton warna coklat. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar puluhan juta rupiah berupa cukai dan pajak rokok.