RADARCIREBON.ID – Honor Praktisi Mengajar yang besar menanti para dosen yang lolos dalam program tersebut.
Honor Program Praktisi Mengajar tergolong besar dalam hitungan mengajar di perguruan tinggi dan dihitung per jam bukan per sekali pertemuan.
Bahkan, honor Praktisi Mengajar satu jamnya bisa mencapai separuh dari upah minimum regional (UMR) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Baca Juga:Sudah Pekan Ke-4, Hasil Seleksi PPPK Guru Belum Diumumkan, Indra: Kacau!Kartu Prakerja Dibuka, Buruan Daftar, Usia 18 hingga 64 Tahun
Berkaca dari tahun 2022, honor yang diterima oleh dosen praktisi mulai dari Rp900 ribu hingga Rp1,4 juta dalam setiap jamnya.
Dikutip dari laman Kemendikbudristek, pendaftaran program Praktisi Mengajar untuk angkatan 2 tahun 2023 dibuka per tanggal 19 Februari 2023 kemarin.
Untuk yang tertarik mau mendaftar sebagai dosen praktisi, pemerintah akan memberikan gaji yang berasal dari anggaran yang telah disiapkan pemerintah.
Kategori dosen praktisi yang bisa mendaftar dalam program Praktisi Mengajar adalah mereka yang memiliki pengalaman bekerja baik di industri (perusahaan) atau wirausaha.
Dengan kolaborasi dengan praktisi ahli dengan dosen, Kemendikbudristek ingin agar tercipta pertukaran ilmu dan keahlian.