RADARCIREBON.ID – Penerimaan CPNS 2023 masih ditunggu oleh masyarakat Indonesia baik umum maupun honorer.
Informasi terkait Penerimaan CPNS 2023 pun kian ramai di perbincangkan oleh masyarakat terutama di media sosial.
Kabar penerimaan CPNS 2023 tersebut di sampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Selasa 21 Februari 2023, Potensi Hujan dari Siang Hingga Dini HariInfinix Zero 5G 2023 Gak Lazim, Harganya Cuma Rp3 Jutaan
Penerimaan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja masing-masing instansi atau kementerian.
Pendaftaran CPNS 2023 akan di gelar mulai 30 Juni-21 Juli 2023, dengan pelaksanaan Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) pada tanggal 25 Agustus-4 Oktober 2023.
Menurut informasi yang lansir dari laman KemenPAN-RB, penerimaan diselenggarakan secara selektif dan terbatas.
Seleksi tahun 2023 akan dibuka untuk kalangan umum, bukan hanya dari sekolah kedinasan, dan rekrutmen ditargetkan akan lebih cepat dibandingkan tahun 2022.
Berkaitan dengan daftar formasi CPNS 2023, yaitu dengan memprioritaskan tenaga pendidikan dan kesehatan.
Serta memberi peluang bagi talenta digital untuk transformasi digitalisasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No.11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
– Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar CASN.
Baca Juga:WhatsApp Versi iOS Terbaru, Bisa Multitasking Saat Video CallPromo JCo Minggu Ini, 1 Setengah Box Donat Cuma 100 Ribu
– Tidak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih.
– Tidak pernah diberhentikan secara hormat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian Negara RI, dan PNS, serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
– Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS atau anggota TNI maupun polri.
– Tidak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
– Sehat jasmani dan rohani
– Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.