CIREBON, RADARCIREBON.ID – Perda RTRW atau kepanjangan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon tahun 2018-2038 segera direvisi.
Usulan revisi Perda RTRW itu masuk propemperda tahun 2023. Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon memberikan pandangannya masing-masing terkait usulan revisi Perda RTRW ini.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya, meminta penjelasan terkait usulan revisi perda RTRW tersebut.
Baca Juga:Kumpulkan Bacaleg, PKS Kabupaten Cirebon Optimis Hadapi Pemilu 2024DPPKBP3A Segera Lakukan Audit Kasus Stunting di 26 Desa
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Ahmad Fawaz STP mempertanyakan alasan perda RTRW nomor 7/2018 itu yang seharusnya berlaku selama 20 tahun tiba-tiba direvisi.
“Apakah ada kebutuhan yang sudah tidak sesuai? Atau dinamika pertumbuhan sosial ekonomi sehingga rencana tata ruang tersebut perlu direvisi. Mohon eksekutif bisa memberikan penjelasan,” kata Fawaz, Selasa (21/2/2023).
Ia mengaku, khawatir rencana tata ruang dan wilayah yang seharusnya berlaku 20 tahun akan semakin sering dirubah karena alasan-alasan yang dibuat-buat demi kepentingan tertentu.
Sehingga menyebabkan pembangunan Kabupaten Cirebon tidak tentu arah. Kemudian, prinsip pertama dalam pembentukan rencana tata ruang wilayah adalah keseimbangan.
Yakni, keseimbangan antara kawasan permukiman, industri, pertanian dan kawasan lindung. Menurutnya, Ketidak seimbangan antar kawasan tersebut akan mengakibatkan bencana di kemudian hari.
“Sebagai contoh, dalam peraturan daerah nomor 7/2018 ditetapkan secara tegas kawasan lindung di luar kawasan hutan adalah 12 persen, namun tidak disebutkan secara jelas dalam raperda ini,” ucapnya.
Karena itu, lanjut Fawaz, Fraksi PKS berpendapat bahwa selain aturan yang proporsional, pengendalian dan penerapan aturan ini lebih penting untuk mencapai tujuan yang dimaksud.
Baca Juga:Bidik 10 Kursi, Bacaleg Partai Golkar Kabupaten Cirebon DiultimatumPGRI Kabupaten Cirebon Kecewa, Usulan Kendaraan Operasional Tidak Direalisasikan
“Kami meminta agar pengendalian pelaksanaan aturan RTRW ini dilaksanakan dengan tegas agar tujuan keseimbangan dan keteraturan dapat terwujud,” tegasnya.
Terkait pandangan rencana revisi perda RTRW juga disampaikan Ketua Fraksi Golkar, Anton Maulana ST MM.
Sebelum revisi perda RTRW, Anton meminta bupati harus dapat menjelaskan mengenai potensi alih fungsi sejumlah lahan persawahan menjadi pemukiman dan atau menjadi lahan industri.