Sebab bila benar-benar disediakan, jenis KUR Super Mikro yang sebelumnya mematok suku bunga sebesar 6 persen.
Ditahun ini berdasarkan Permenko RI No 1 Tahun 2023 akan turun menjadi 3 persen.
2. Tanpa Jaminan (Agunan) Tambahan
Diketahui sebelumnya untuk para calon pendaftar KUR, wajib mengajukan agunan/jaminan tambahan untuk jenis KUR tertentu.
Baca Juga:Siap Gantikan Manusia, Chatbot AI Lebih Hemat dan Bisa Bekerja 24 Jam FullP1-P4 Wajib Tahu, Info Terbaru BKN Terkait Hasil Seleksi PPPK, Langsung Diserahkan ke Setiap Instansi
Di tahun 2023 berdasarkan aturan terbaru, calon pendaftar KUR bisa mengajukan pinjaman tanpa memerlukan agunan tambahan.
Sehingga calon debitur hanya perlu memberikan jaminan/agunan usaha yang akan didaftarkan dalam program tersebut.
Tapi mesti diingat, aturan tanpa agunan tambahan hanya berlaku bagi calon debitur dengan plafon (batas maksimum pinjaman) tertentu.
Sebab aturan adanya agunan tambahan hanya akan dikenakan kepada calon debitur yang melakukan pinjaman di atas Rp100 juta rupiah.
Maka bagi yang ingin mengajukan pinjaman dibawah Rp100 juta, tidak perlu lagi melampirkan agunan tambahan.
Demikian informasi terkait sejumlah aturan terbaru dari Menko RI, bagi anda yang berencana mengajukan pinjaman melalui program KUR BRI 2023. (*)