4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis (jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat di koordinasikan dengan petugas)
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Mako Polresta Cirebon, Kecamatan Sumber dengan syarat menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek.
6. Jangan lupa untuk membawa uang untuk membayar perpanjangan SIM ke bank BRI.
Baca Juga:Polresta Cirebon Raih Penghargaan Pelayanan Prima 4 Kali Berturut-turutDistan Cirebon Wajib Tahu, Petani Penemu Varietas Baru Digandeng Brimob
7. Bila ada perubahan waktu dan Tempat akan informasikan lebih lanjut oleh petugas dari Sat Lantas Polresta Cirebon.
Adapun pelayanan jadwal SIM keliling Polresta Cirebon untuk hari Rabu 22 Februari 2023, Kamis 23 Februari 2023, dan Jumat 24 Februari 2023 berada di wilayah baratv dan tengah Kabupaten Cirebon, dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Inilah lokasi jadwal SIM keliling Polresta Cirebon:
1. Rabu, 22 Februari 2023 pelayanan Mobil SIM keliling berada di Pos Polisi Tegalkarang, tepatnya Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan.
2. Kamis, 23 Februari 2023 pelayanan Mobil SIM keliling berada di Pos Polisi Dukupuntang, Kecamatan Dukupuntang.
3. Jumat 24 Februari 2023 pelayanan Mobil SIM keliling berada di Mall Pelayanan Mobil. Tepatnya, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat Nomor 20, Kecamatan Sumber.
Itulah informasi mengenai jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon untuk tanggal 22, 23, dan 24 Februari 2023. Semoga bermanfaat. (*)