Tidak Punya KTP, Tidak Bisa Memilih, Ketua KPU Majalengka dan Anggota Komisioner Berbeda Pandangan  

Kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan panitia pendaftaran  pemilih (pantarlih) berlangsung selama 2 bulan
COKLIT: Kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan panitia pendaftaran  pemilih (pantarlih) berlangsung selama 2 bulan/PAI SUPARDI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

Pengolahan data akan terus berlanjut, KPU masih akan melakukan proses Data pemilihan Hasil Perbaikan Sementara (DPHPS) sebelum ditetapkan menjadi DPS.

“Sebelum ditetapkan menjadi DPS, ada sejumlah rangkaian perbaikan data, kemudian ditetapkan menjadi DPS dan baru setelah ada pemutakhiran data dan sudah dianggap valid maka baru ditetapkan menjadi DPT atau daftar pemilih tetap,” tambahnya.

“Bisa saja memilih dan terdaftar menjadi hak pilih asalkan bisa membuktikan dengan KK, namun alangkah baiknya segera melakukan perekaman e-KTP,” paparnya. (pai)

 

0 Komentar