“Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” sambung Abdullah Azwar Anas.
Abdullah Azwa Anas menjelaskan, per 2018 sisa tenaga honorer 444.687 orang, yang disebut Tenaga Honorer Kategori II/THK 2.
Jumlah itu yang harusnya dituntaskan penataannya, karena sejak 2018 semua instansi pemerintah sudah dilarang mengangkat tenaga honorer dan diberi waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penataanya atau sampai November 2023. (*)