Dani memandang, pergeseran anggaran antarorganisasi, antarprogram, antarjenis kegiatan, dan antarjenis belanja, tidak dibenarkan hanya dilakukan dengan perubahan parsial yang produk hukumnya hanya melalui peraturan walikota atau perwali.
“Seharusnya, ini melalui perubahan perda APBD. Pergeseran anggaran yang akan dilakukan secara sporadis ini, mestinya dilakukan melalui perubahan APBD atau APBDP nanti di paruh kedua tahun 2023 ini,” terangnya.
Apalagi, sudah merubah struktur APBD lintas pos belanja. Seperti kekurangan dana cadangan yang Rp7 miliar digeser dari pos belanja tidak terduga (BTT), atau dari belanja barang dan jasa maupun belanja modal yang dihasilkan dari efisiensi perangkat daerah.
Baca Juga:Penyelesaian Gagal Bayar APBD 2022, Harus Mengacu ke Regulasi IniPuluhan Kontraktor Hadang Walikota Cirebon, Ada Apa Ya?
“Akan jadi kesalahan yang fatal jika ini dilakukan oleh pemda. Maka, pemda dianggap ultra virrest. Atau melakukan tindakan melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan kontraktor yang proyeknya gagal dibayarkan dari APBD Kota Cirebon tahun 2022, nekat menghadang Walikota Cirebon Nashrudin Azis.
Para kontraktor proyek gagal bayar APBD 2022 ini, nekat menghadang walikota saat menghadiri agenda rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (20/2/2023).
Para kontraktor yang proyeknya gagal bayar di APBD 2022 tersebut, melakukan hal tersebut sebagai upaya untuk meminta kepastian kapan hasil pekerjaan mereka yang digelar mepet akhir tahun 2022 tersebut, akan dibayarkan Pemkot Cirebon.
Perwakilan kontraktor Herawan Effendi mengatakan, kedatangan kontraktor kali ini adalah meminta kepastian terkait dengan waktu pencairan atau pembayaran atas proyek yang telah dilaksanakan di tahun 2022.
“Hari ini kebetulan ada rapat paripurna yang mana, walikota hadir di DPRD. Kami ingin memastikan kejelasannya. Mumpung ada eksekutif dan legislatifnya,” ujarnya.
Walikota Azis yang ditodong kepastian para kontraktor ini, memastikan akan memenuhi kewajiban utang Pemkot Cirebon tersebut, setidaknya pada bulan Maret mendatang.
Baca Juga:Dewan Pendidikan dan BI Kolaborasi Sosialisasi Guru Penggerak dan Edukasi Cinta RupiahTunda Bayar akan Dibentuk Pansus, Ini Sikap Fraksi PDIP
Karena menurutnya, saat ini proses penganggaran untuk menyediakan dana pembayaran utang pemkot tersebut, masih dalam pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD dengan Badan Anggaran atau Banggar DPRD.