Kawal Pantarlih Taat Prosedur, Bawaslu Bakal Uji Petik Data Pemilih 2024

pantarlih
Komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu Supriadi SHI ajak kawal Pantarlih untuk taati prosedur. Foto: Kholil Ibrahim/Radarcirebon.id
0 Komentar

“jangan sampai Pantarlih ini melakukan coklit cuman hanya di meja, tanpa meneliti kesesuaian antara jumlah hak pilih dalam rumah dan kesesuaian dengan data yang mereka pegang,” jelasnya.

Nurhadi juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke jajaran pengawas jika tidak tercoklit.

Hal ini menjadi hak dan kewajiban masyarakat dalam berperan serta melakukan pengawasan partisipatif.

Baca Juga:Webinar PNM: Ibu Mekaar Bijak, Gizi Keluarga MeningkatRevisi Perda RTRW Dituding Terlalu Cepat, Pengamat: Hanya Akomodir Investor

“Semua hak pilih memiliki hak untuk didata, dan tentu ini semua demi menjaga keadilan pemilu. Setiap orang yang mempunyai hak pilih agar bisa didata untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti,” tegasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Indramayu, Masykur MPd menegaskan, Bawaslu adalah mitra KPU.

Jika selama proses coklit, Pantarlih kurang sesuai dengan prosedur, maka Bawaslu boleh memberikan masukan melalui prosedur pencegahan.

“Kami berharap bukan hanya Bawaslu, tapi peserta pemilu serta pemilih juga responsif terhadap proses coklit yang dilakukan Pantarlih ini,” pintanya. (kho)

0 Komentar