CIREBON, RADARCIREBON.ID- Para tenaga kerja honorer harus bersiap. Pemkab Cirebon dapat kuota PPPK 2023 sebanyak 6.293.
Karena itu, selalu update informasi kuota PPPK Pemkab Cirebon sebanyak 6.293 di sini.
Kuota PPPK ini nantinya diperuntukkan bagi guru serta tenaga kesehatan yang sudah mengabdi di lingkup Pemkab Cirebon.
Baca Juga:CEK gurupppk.kemdikbud.go.id, Info Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Hari IniADA SOLUSI! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Bisa Dilakukan
Informasi mengenai kuota PPPK bagi guru dan tenaga kesehatan di lingkup Pemkab Cirebon ini seperti disampaikan Sekda Kabupaten Cirebon DR Hilmy Rivai MPd.
Hilmy mengatakan tahun 2023 ini kuota PPPK di lingkup Pemkab Cirebon mencapai 6.293.
Rinciannya adalah kuota PPPK untuk formasi guru dibutuhkan sebanyak 3.650, tenaga kesehatan 2.550, dan tenaga teknis 63 orang.
Menurut Sekda Hilmy, kuota PPPK Pemkab Cirebon tersebut lebih banyak bila dibandingkan pada tahun 2022 lalu, di mana farmasi tenaga kesehatan pada waktu itu tidak lebih dari 100 orang.
“Kami berharap dengan banyaknya formasi kuota PPPK ini yang sudah lama mengabdi bisa lolos,” ujar Hilmy, Kamis (23/2/2023).
Ia berharap para pegawai honorer yang lolos dalam seleksi tersebut adalah yang sudah mengabdikan diri kepada negara lebih dari 10 tahun, karena mereka yang lebih berhak.
Hilmi pun meminta kepada para tenaga honorer yang bakal mengikuti seleksi PPPK untuk mempersiapkan diri.
Baca Juga:Lewat Stasiun Cirebon, Ini Rute Mudik Motor Gratis 2023JANGAN TELAT! Cek Jadwal Daftar Mudik Motor Gratis 2023
Hal ini lantaran indikator kelulusan dalam seleksi tersebut berdasarkan passing grade.
“Ada persaingan satu sama lain,” kata Hilmy.
“Sehingga harus mempersiapkan diri dari sekarang, agar bisa diterima menjadi PPPK,” sambung Hilmy.
Seperti diketahui, PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mereka yang berhak mengikuti seleksi PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu.
PPPK sendiri diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Aturan yang mengatur PPPK sebagai ASN adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.