RADARCIREBON.ID – Aparatur Sipil Negara alias ASN di Kuningan Jawa Barat ternyata tidak ada yang mogok kerja.
Para ASN tersebut tidak terpengaruh oleh pesan berantai dan unggahan di media sosial terkait seruan aksi mogok kerja. Mereka tetap bekerja seperti biasanya, baik yang ada di dalam lingkungan kantor maupun yang bertugas dilapangan.
Mereka menyadari bahwa ajakan mogok kerja adalah perbuatan orang iseng yang tidak bertanggung jawab. Apalagi dalam pesan atau seleberan itu tidak mencantumkan kelompok atau perwakilan dari pihak mana. Memang pesan ajakan provokasi itu tidak diketahui pembuatnya.
Baca Juga:DPC Apdesi Kabupaten Kuningan Peringati HUT Ke 9 Undang Undang DesaPersiapan MTQ/STQH Ke 48 Tingkat Kabupaten Kuningan, Bina Dewan Hakim dan Panitera
Sebagaimana yang diharapkan Bupati Kuningan H Acep Purnama bahwa permasalahan keuangan Pemerintah Daerah Kuningan bisa segera diselesaikan. Tidak perlu ada provokasi mengajak mogok kerja. Yang penting ada niat baik dan upaya maksimal dari pemerintah daerah.
ASN di Kabupaten Kuningan taat aturan dan menunjunjung tinggal nilai-nilai kepegawaian. Mereka tidak terpengaruh atau terprovokasi dan mendengarkan himbauan pimpinannya serta mematuhi Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar. Sehingga sekarang seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kuningan tetap bekerja seperti biasa.
Atas kesabaran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan tersebut berbuah manis. Pemerintah Daerah Kuningan memperhatikan hak para ASN, tidak hanya menuntut untuk melaksanakan tanggung jawab. Hak ASN di Kuningan kini sudah mulai terpenuhi.
Setelah bersabar menunggu, para ASN di Kuningan “dihadiahi” Tambahan Penghasilan Pegawai, yang bulan Oktober 2022 sudah bisa diterima Februari 2023 ini.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan Dr A Taufikurohman, pada Selasa 21 Februari 2023 sudah dicarikan Tambahan Penghasilan Pegawai yang bulan Oktober 2022.
Diharapkannya, sampai akhir Februari 2023 para ASN di Kuningan sudah bisa menerima Tambahan Penghasilan Pegawai yang bulan November dan Desember 2022.
Seperti diketahui bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai untuk para ASN di Kuningan, yang bulan Oktober, November dan Desember, dianggarkan tahun berikutnya. Jadi kalau yang tahun 2022, maka dianggarkan pada APBD Tahun 2023.