CIREBON, RADARCIREBON.ID- Masih sedikit publik yang tahu tentang Rupbasan Cirebon. Ini merupakan rumahnya benda atau barang sitaan negara. Rupbasan, kepanjangannya adalah; Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Rupbasan Cirebon sendiri merupakan Rupbasan Klas 1 yang membawahi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan. Minus Indramayu, karena Kabupaten Indramayu punya Rupbasan terpisah.
Nah, warga Cirebon, apakah sudah tahu di mana lokasi Rupbasan Cirebon?
Baca Juga:Luar Biasa, Nasabah Bank BTPN Syariah Berangkat Umrah Satu PesawatIKD Memudahkan Masyarakat, Tak Harus Fotokopi KTP Lagi
Perlu diketahui, keberadaan Rupbasan bukan hanya menyimpan barang sitaan negara. Lebih dari itu, Rupbasan juga memiliki tugas memelihara barang sitaan negara, baik dalam bentuk kendaraan maupun properti harus tetap dirawat.
Di Rupbasan Cirebon, saat ini hingga Februari 2023 ini, menyimpan sedikitnya 107 benda sitaan yang dititipkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ternyata, 107 benda sitaan tersebut ternyata selama ini kepemilikannya oleh Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi.
Kepala Rupbasan Klas I Cirebon Fajar Nurcahyono Assyifa mengatakan pihaknya hingga Februari 2023 ini merawat total benda sitaan di tahun 2022 teregister sebanyak 109 titipan.
Dari 109, sebanyak 107 benda sitaan lainnya merupakan titipan dari KPK yang berasal dari satu tersangka yang terdiri dari kendaraan, tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kota/Kabupaten Cirebon.
Sedangkan 2 benda sitaan lainnya berasal dari kejaksaan dan kepolisian yang dititpkan kepada pihaknya.
Dari 107 benda sitaan, masih kata Fajar, dalam bentuk tanah rata-rata seluas 1000 meter persegi. Tapi untuk properti bangunan luasnya bervariasi.
Baca Juga:Siswa-siswi SMAN 6 Cirebon Kaget Ada Pelindo Mengajar, Apa Saja yang Diajarkan?Partai Gelora Indonesia Optimistis Rebut 2 Kursi di Dapil Jabar VIII
Hingga sekarang, sambung Fajar, seluruh benda sitaan masih dilakukan pemeliharaan oleh Rupbasan Cirebon karena seluruh perkaranya belum dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Kami rutin melakukan pemeliharaan. Ketika di lokasi ada kerusakan plang milik KPK, maka kami koordinasi dengan KPK untuk melakukan penggantian,” kata Fajar kepada Radar Cirebon, Rabu (22/2/2023).