SIMAK besaran gaji PPPK Guru dan non guru 2022. Angka yang bisa membuat kebutuhan tiap bulan menjadi aman.
Ada perbedaan besaran gaji PPPK Guru dan non guru 2022, yakni tergantung pada golongannya.
Tentu, gaji PPPK Guru dan non guru ini sesuai mekanisme atau aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Baca Juga:Mutasi Para Kepala Dinas, Bupati Cirebon: Ada yang Diputar, Ada yang BertahanMengenal P1, P2, P3, dan P4: Mereka yang Menanti Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
Nah, untuk gaji PPPK guru dan non guru 2023 ini sudah  aturan diatur lewat Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 98 Tahun 2020.
Dalam aturan atau Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 98 Tahun 2020 itu mengatur angka atau besaran gaji PPPK Guru dan non guru 2022.
Masih dalam aturan itu, ternyata tak hanya mengatur besaran gaji PPPK guru dan non guru, tapi juga soal sejumlah.
Di mana tunjangan itu antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural, tunjangan jabatan fungsional atau juga tunjangan lainnya.
Seperti diketahui, PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mereka yang berhak mengikuti seleksi PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu.
PPPK sendiri diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Aturan yang mengatur PPPK sebagai ASN adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018.
Baca Juga:SIAP-SIAP! Daftar PPPK Nakes Kabupaten Cirebon, Ada Kuota 2.550 OrangPengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, P1 Sampaikan Ini kepada Presiden Jokowi
UU dan PP itu mengatur soal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK sendiri ada beberapa bagian, di mana salah satunya adalah PPPK Guru. Termasuk PPPK Guru 2022.
Sekilas, PPPK Guru 2022 misalnya, ada P1, P2, P3, dan P4. Mereka juga telah masuk rekrutmen [ada 2022.
P1 adalah PPPK Guru adalah para peserta rekrutmen PPPK Guru 2022 yang mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru 2021 dan sudah memenuhi nilai ambang batas.