Kemudian P2 adalah para pelamar PPPK guru 2022 yang terdata dalam database BKN sebagai mantan atau eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.
Untuk P3, yakni mereka para guru non-ASN yang tak termasuk guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang digelar pemda serta memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6semester pada data pokok pendidikan (dapodik).
Sementara untuk P4, merupakan para pelamar umum yang adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG). Di mana mereka ini terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kemendikbudristek atau juga pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca Juga:Mutasi Para Kepala Dinas, Bupati Cirebon: Ada yang Diputar, Ada yang BertahanMengenal P1, P2, P3, dan P4: Mereka yang Menanti Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
PPPK Guru 2022 sendiri saat ini sedang menanti pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Seharunya dilakukan pada tanggal 2-3 Februari 2023. Namun, tiba-tiba ditunda.
Diundurnya jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 itu juga sudah mendapatkan penjelasan dari Nunik Suryani.
Nunik Suryani adalah Plt Dirjen GTK (Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan).
Dalam laman Kemdikbud, Nunik Suryani menjelaskan bahwa jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 akan diinformasikan pada minggu ketiga atau keempat bulan Februari 2023 ini.
“Insya Allah Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” ujar Nunik Suryani.
Nah, terlepas dari pengumuman yang belum pasti, PPPK digaji oleh pemerintah setiap bulannya. Baik PPPK Guru dan non guru.
Berikut adalah besaran gaji PPPK Guru dan non guru berdasarkan golongan, sebagaimana diatur PP Nomor 98 Tahun 2020:
1. Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794-900 – Rp2.686.200
2. Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 – Rp 2.843.900
3. Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
5. Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700