Mengetahui itu, sang orang tua pun geram. “Korban akhirnya cerita ke orang tuanya. Orang tua tidak terima, kemudian melaporkan ke kami,” kata Kompol Anton.
Mendapatkan laporan itu, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan. Setelah barang bukti cukup, pelaku langsung diamankan oleh polisi tanpa perlawanan.
Kemudian diglandang ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 82 pasal junto 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar.
Baca Juga:Rayakan HUT ke-51, Basarnas Tanaman 500 Bibit MangroveSMK Ulil Albab Cirebon Tuan Rumah Lomba TBSM, Dapat Grade A Plus dari AHM
Ia juga menyesali perbuatannya itu yang menyebabkan dirinya terkurung di balik jeruji. “Menyesal Pak, hilaf,” singkat sang oknum guru tersebut. (*)