BAHAYA Nih 25 Unit Hidran di Kuningan Rusak, Kompleks Perumahan Berpotensi Kebakaran

BAHAYA Nih 25 Unit Hidran di Kuningan Rusak, Kompleks Perumahan Berpotensi Kebakaran
RUSAK: Salah satu hidran yang rusak di depan Pasar Baru Kuningan, tampak tak lagi dilengkapi headset chamber nozzle. M taufik/radar kuningan
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan mencatat sedikitnya 25 unit hidran di Kabupaten Kuningan dalam kondisi rusak.

Kepala UPT Damkar Kuningan Mh Khadafi Mufti mengatakan, jumlah keseluruhan hidran yang ada di area publik di Kabupaten Kuningan sebanyak 37 unit. Yaitu mulai dari kawasan perkantoran Pemkab Kuningan, area pertokoan Siliwangi, pasar tradisional hingga perbankan. Dari jumlah tersebut, ternyata hanya 12 unit saja yang berfungsi.

“Dari 37 unit hidran yang ada, ternyata hanya 12 hidran yang masih berfungsi. Yaitu di kawasan perkantoran Pemkab Kuningan hingga pertokoan siliwangi, dekat Bank BNI, Pasar Ciawigebang dan Cidahu. Sedangkan yang lainnya rusak,” ungkap Khadafi kepada Radar Kuningan group radarcirebon.id, belum lama ini.

Baca Juga:Buruan Daftar, Bunga KUR BRI Tahun 2023 Turun, Kenapa Ada Nasabah di Kuningan Menggugat BRI?Peringatan ! Sekda Kuningan Bilang Ke Depan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Tidak Flat

Khadafi mengatakan, sebagian besar kerusakan disebabkan kepala hidran hilang sehingga tidak bisa disambungkan dengan selang. Ini yang menjadi hambatan petugas Damkar apabila terjadi kebakaran sehingga masih harus mengandalkan hidran di Kantor Damkar.

Kendala lainnya, kata Khadafi, masih banyaknya tempat-tempat strategis yang ternyata belum dilengkapi fasilitas hidran termasuk kawasan Taman Kota Kuningan. Tak terkecuali kompleks perumahan yang sudah banyak bermunculan baik di kawasan Kuningan kota maupun di pedesaan.

“Padahal dalam UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan gedung, merupakan kewajiban bagi pengembang untuk menyediakan alat proteksi kebakaran. Namun kenyataannya, hampir semua perumahan di Kabupaten Kuningan tidak dilengkapi sistem proteksi kebakaran aktif maupun pasif seperti hidran, APAR maupun tandon air,” ujarnya Khadafi.

Terhadap hidran yang berada di area publik seperti pasar, taman kota, kawasan perkantoran dan lainnya, kata Khadafi, merupakan tanggung jawab dinas terkait untuk penyediaan termasuk perawatannya. Misalkan di pasar tradisional, kata Khadafi, maka Diskopdagperin yang bertanggung jawab untuk penyediaan fasilitas hidran sedangkan di kawasan Taman Kota berarti instansi yang berwenang adalah Dinas PUTR.

0 Komentar