RADARCIREBON.ID – Bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat) BRI (Bank Rakyat Indonesia) Tahun 2023 ditetapkan turun. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Nomor 1 ,2, dan 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR 2023, bunga KUR Super Mikro turun dari 6 persen menjadi 3 persen.
Ketentuan KUR BRI Tahun 2023 yang diterbitkan per tanggal 1 Februari 2023 itu juga menyebutkan bahwa KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR PMI suku bunganya kembali menjadi 3 persen.
Kabar gembira bagi para petani. Pada Pedoman Pelaksanaan KUR Tahun 2023 memberlakukan skema baru pemberian KUR untuk petani. Petani bisa mendapatkan kredit pinjaman alat sistem pertanian dengan suku bunga 3 persen yang besaran plafonnya bisa mencapai Rp2 miliar.
Baca Juga:Peringatan ! Sekda Kuningan Bilang Ke Depan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Tidak Flat129 Pejabat Fungsional Kabupaten Kuningan Dilantik, Buktikan Dedikasi dan Loyalitasnya!
Bunga KUR turun sebesar 3 persen bukan karena ada subsidi bunga KUR yang diberikan pemerintah. Hal itu karena biaya dana perbankan yang mengalami penurunan. Bunga KUR super mikro sebesar 3 persen dengan plafon paling banyak 10 juta. Jangka waktu super mikro untuk modal kerja hingga 3 tahun sedangkan untuk investasi bisa sampai 5 tahun.
Nah, untuk KUR mikro dengan plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta memiliki jangka waktu yang sama dengan KUR super mikro. Namun, suku bunganya tergantung pada tipe calon penerima KUR.
Calon debitur yang pertama kali mengakses KUR mikro akan dikenakan bunga sebesar 6 persen, untuk yang ke dua kali 7 persen, dan ketiga kali 8 persen, serta keempat kali menjadi 9 persen.
Suku bunga ini juga berlaku secara berjenjang bagi debitur KUR kecil dengan plafon Rp100 juta hingga Rp 500 juta, namun jangka waktunya lebih lama untuk kredit modal kerja 4 tahun dan investasi 5 tahun.
Sementara itu, seorang nasabah di Kuningan Jawa Barat, Dr Frento T Suharto (49) menggugat BRI dengan perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kuningan. Sudah memasuki persidangan yang kelima pada Kamis 23 Februari 2023. Pihak penggugat menunjuk kuasa hukum Gios Adhiyaksa SH MH untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kuningan.