RADARCIREBON.ID – Tunjangan guru sertifikasi akan dicairkan di tahun 2023 dalam waktu dekat dengan nominal yang menggembirakan.
Menurut informasi yang beredar, tunjangan guru sertifikasi akan mendapat kenaikkan dua kali lipat setiap bulannya.
Kalau kabar kenaikan tunjangan guru sertifikasi benar, maka guru sertifikasi makin makmur dan sejahtera dengan tunjangan yang didapatkan tersebut.
Baca Juga:KEREN! New Honda PCX 2023 Tampil Elegan dengan Glorious Matte BlackINI LINKNYA! Bansos PKH tahap 1 2023 Cair, Apakah Nama Anda Termasuk?
Perjuangan para guru mendapatkan sertifikat pendidik dari mengikuti pendidikan PPG dalam Jabatan berbuah manis sekali.
Karena pemerintah memperhatikan nasib dan perjuangan para guru sertifikasi dengan menaikkan tunjangan.
Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikasi pendidik.
Kabar kenaikkan tunjangan guru sertifikasi ini sudah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) nomor 18 tahun 2021.
Peraturan Sekjen Kemendikbud ini membahas tentang standar teknis terkait penyaluran berbagai macam tunjangan kepada guru ASN sampai honorer.
Lewat regulasi tersebut, menggantikan Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan sebagai berikut ini:
A. Guru yang sudah mempunyai SK penyetaraan atau inpassing akan dibayarkan gaji pokok sesuai dengan SK inpassing.
Baca Juga:Mas Nadiem: 1 Juta PPPK Guru Program Siapa? Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 MolorIIMS 2023 Sukses Digelar, Sesuai Target, Raup Berapa Triliun Sih
B. Guru yang belum mempunyai SK inpassing akan mendapatkan uang Rp1.500.000 per bulan dari Tunjangan Profesi Guru
Nantinya, TPG akan dibayarkan setelah pemerintah mengeluarkan peraturan baru di tahun 2021.
Dimana dalam peraturan baru tersebut, ada penyesuaian terhadap gaji yang sudah diberikan kepada pengajar yang bukan seorang PNS.
Berikut ini adalah jumlah pastinya:
A. Bagi guru yang sudah mempunyai SK inpassing akan mendapatkan TPG setara dengan gaji pokok PNS untuk setiap bulannya yang sesuai dengan SK inpassing
B. Bagi guru yang belum mendapatkan Sk inpassing, maka guru akan mendapatkan TPG sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.
Kalau melihat sesuai dengan SK pengangkatan, maka guru yang menerima TPG dan statusnya PPPK akan diberikan setara satu kali gaji pokok yang sesuai dengan ketentuan terbaru bagi guru yang honorer lalu diangkat menjadi PPPK.