Lalu dalam situasi ini, bagi guru yang memulai dengan status honorer lalu naik tingkat menjadi PPPK.
Guru honorer akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000 dan naik menjadi Rp2.966.500 kalau berhasil lulus PPPK.
Dengan kenaikan honorer menjadi PPPK maka tunjangan guru sertifikasi meningkat menjadi dua kali lipat. (*)