Jika menilik dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang gaji PNS.
Golongan yang paling rendah adalah Golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp1.560.800-Rp 2.686.500.
Sedangkan untuk PNs denga golongan paling besar, yaitu pada golongan IV mendapatkan gaji pada kisaran Rp 3.044.300-Rp 5.901.200.
Di luar itu, sebagaimana Pegawai negeri pada umumnya, Suryo Utomo mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas lainnya.
Dan jika diperkirakan, Dirjen pajak satu ini mendapatkan tunjangan makan, tunjangan sumai/istri, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga:Terbaru! Baca Komik Lookism Chapter 438 Sub Indo di Sini, Fokus Pertarungan Antara Park Daniel dan Kwak JichangCek Fakta Kenaikan Tunjangan dan Gaji PNS di Sini, Ini Tunjangan yang Diterima Pegawai Negeri Sipil
Dengan tunjangan terendah yaitu sebasar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sedangkan untuk level jabatan tertinggi yaitu Eselon I atau Direktur Jenderal, yang diduduki Suryo Utomo, Dirjen Pajak RI ini mendapat senilai Rp 117.375.000.
Dengan jumlah gaji dengan tunjangan yang didapatkannya itu, dapat disimpulkan bahwa Dirjan pajak RI ini mendapatkan pendapatan lebih dari Rp 100 juta setiap bulannya.