Selain itu, dua buah botol plastik berisi nama peserta arisan yang sudah keluar, dua unit handphone, dua buah buku tabungan, dan dua buah kartu ATM, tiga bendel rekening koran bank.
“Para pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, dan pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandas Fahri. (oni)