Selanjutnya, bertanggung jawab renteng ke dinas hingga seksie terkait, dan terus sampai ke pelaksana di lapangan. Selama pelaksanaan proyek, kata Adji, terdapat beberapa petugas yang tertugas sebagai pengawas di lapangan.
Jika petugas ini mengatakan pekerjaan sudah selesai, maka dibuatlah laporan tentang pekerjaan. Serta proses pembayarannya mulai dikerjakan.
Pihaknya menegaskan, tidak ada rincian tata cara pembayaran sesuai prosedur yang berlaku. Tapi, dirinya mencoba, dalam bentuk menterjemahkan sebagai orang awam yang memeroleh pekerjaan di pemerintah daerah. Khususnya di balaikota.
Baca Juga:Dua Regu Damkar Kota Cirebon Dikirim ke Jakarta, Ada Apa Ya?Rawan Konflik Kepentingan, ASN dan Pemilih Pemula di Cirebon Jadi Sasaran Pendidikan Politik
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelesaian gagal bayar APBD 2022 yang tengah diupayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon berimbas pada terkatung-katungnya pelaksanaan APBD 2023.
Pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan perangkat daerah, belum ada yang bisa digelar. Padahal, saat ini sudah hampir memasuki bulan Maret 2023.
Bahkan, mayoritas perangkat daerah juga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan belanja rutinnya. Sebab, sampai saat ini, uang persediaan atau UP belum bisa dicairkan oleh perangkat daerah.
Sejumlah perangkat daerah bahkan mesti mengupayakan dana talangan untuk melaksanakan belanja rutin, yang nilainya wajar.
Namun, untuk belanja kegiatan, belum ada yang bisa dilaksanakan. Bahkan, di beberapa perangkat daerah, sudah dua bulan honor non ASN belum bisa dibayarkan.
Kondisi sampai saat ini, nampaknya, perangkat daerah masih harus bersabar. Pemkot Cirebon baru dapat mencairkan UP bagi perangkat daerah pasca penetapan perubahan parsial pada APBD 2023.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pemkot Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi menjelaskan, pihaknya sedang mengupayakan secepatnya agar proses perubahan parsial APBD 2023 ini, bisa selesai. Serta skema penyelesaiannya akan diambil kebijakan solusi yang terbaik. (azs)