CIREBON, RADARCIREBON.ID – Tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Cirebon jumlahnya ratusan, atau tepatnya 399 orang sesuai data tahun 2022.
Namun, dari jumlah tersebut hanya sebagian kecil saja tenaga kerja asing yang membayar retribusi karena mayoritas tercatat di perusahaan induk yang berlokasi di luar Kabupaten Cirebon.
Untuk retribusi sendiri, untuk tenaga kerja asing sebesar 100 dolar perbulan untuk satu jabatan.
Baca Juga:Warga Baleraja Hilang, Diduga Tenggelam di Sungai CipunegaraGiliran Panen Padi, Produksi Turun Diserang Hama Tikus dan Burung
Jika ada tenaga kerja asing yang punya dua jabatan maka retribusinya disesuaikan dengan jabatan yang ada.
Kadisnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, sekarang sudah berbeda, dimana Pemkab Cirebon punya Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang retribusi tenaga kerja asing.
“Sehingga, selama bekerja di Kabupaten Cirebon maka retribusi tenaga kerja asing dibayarkan ke Kabupaten Cirebon,” ujar Kadisnakertrans Novi Hendrianto.
Menurutnya, di tahun 2022 ada sekitar 75 perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dengan jumlah total 399 TKA.
Di tahun 2023 sampai dengan bulan Februari sudah ada 86 tenaga kerja asing yang membayar retribusi melalui perusahaan.
Untuk tahun 2022 sendiri, dari target sekitar Rp400 juta-an dari retribusi tenaga kerja asing, pihaknya berhasil melampaui target yang ditetapkan
“Raihan retribusi tenaga kerja asing di atas 100 persen atau berada di angka lebih dari Rp480 juta-an,” ungkapnya.
Baca Juga:Jadwal Sholat untuk Kabupaten Indramayu, Selasa 28 Februari 2023Jadwal Sholat untuk Kabupaten Cirebon, Selasa 28 Februari 2023
Dikatakan Novi, untuk mempermudah proses pembayaran retribusi tenaga asing oleh perusahaan, Pemkab Cirebon melalui Disnakertrans telah menjalin komunikasi dengan sejumlah instansi.
“Kami menggandeng BKAD, Bappenda dan BJB untuk membuat sistem pembayaran retribusi tenaga kerja asing agar lebih mudah dan bisa melakukan optimalisasi pendapatan,” ujarnya.
Menurutnya, harus ada sistem dan perangkat yang lebih memadai, seperti pembayaran melalui virtual account.
Selain itu, bisa menggunakan dolar dan pembayaran bisa dilakukan di kantor cabang pembantu BJB di semua lokasi.
“Ada keluhan kesulitan dari perusahaan karena tidak bisa bayar retribusi tenaga kerja asing pakai dolar, ini karena di Perda kita baru bisa pakai rupiah,” bebernya.