Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan revisi perda dimana nantinya pembayaran retribusi ini tenaga kerja asing ini tidak hanya bisa memakai rupiah melainkan bisa menggunakan dolar juga.
Pihaknya pun memastikan jika tenaga kerja asing yang bekerja di Cirebon memiliki keahlian tertentu yang levelnya manager atau tim ahli yang bukan kelas operator atau pekerja lainnya.
Untuk tahun 2023, Novi menargetkan retribusi tenaga kerja asing dari sektor ini sebanyak Rp1 miliar.
Baca Juga:Warga Baleraja Hilang, Diduga Tenggelam di Sungai CipunegaraGiliran Panen Padi, Produksi Turun Diserang Hama Tikus dan Burung
Novi mengaku optimis tercapai karena saat ini, dua bulan berjalan sudah mencapai Rp200 juta lebih.
“Ditambah dengan kemudahan yang ada nantinya maka target retribusi tenaga kerja asing yang ditetapkan akan dengan mudah tercapai,” ungkapnya. (dri)