CIREBON, RADARCIREBON.ID – Pinjaman ke perbankan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Cirebon ternyata belum diketahui secara formal oleh pihak DPRD Kota Cirebon. Pemkot Cirebon pinjam ke bank terlalu dipaksakan.
Pemkot Cirebon pinjam ke bank direncanakan sebesar Rp25 miliar, yang dilakukan oleh Pemkot Cirebon tersebut, belum dibicarakan rencananya secara formal maupun non formal dengan pihak DPRD.
Pemkot Cirebon pinjam ke bank yang bernilai Rp25 miliar tersebut, bisa saja ditempuh asalkan rencana refocusing atau efisiensi belanja perangkat daerah pada APBD 2023, jangan diotak-atik.
Baca Juga:Bangun Citra Positif Kemenkumham, Lapas Cirebon Gelar Peningkatan Kapasitas Kehumasan UPT Se-CiayumajakuningDPRD Kota Cirebon Berduka, Heriyanto dari Fraksi PAN Meninggal Dunia
“Setahu saya, saat rapat formal terakhir dengan DPRD, belum ada obrolan ke arah pinjaman ke perbankan. Kalau itu dilakukan untuk membayar tunda bayar yang Rp26 miliar ke kontraktor, ya alhamdulillah,” ujar Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, terkait Pemkot Cirebon pinjam ke bank .
Namun, sambung dia, jika tujuan Pemkot Cirebon pinjam ke bank untuk menyelesaikan kewajiban penyelesaian tunda bayar APBD 2022, pinjaman ke perbankan sebesar Rp25 miliar tersebut tentunya sudah mencukupi.
Dengan kata lain, utang Pemkot Cirebon ke kontraktor pada kegiatan di APBD 2022 yang masih tertunda pembayarannya, bisa dipenuhi dari Pemkot Cirebon pinjam ke bank itu.
Sehingga, pihaknya memandang, perubahan parsial terhadap APBD 2023 yang akan dilakukan, tidak perlu dilakukan pemangkasan atau efisiensi belanja kegiatan lagi di seluruh perangkat daerah. Karena Pemkot Cirebon sudah pinjam ke bank .
“Kalau pinjam ke bank-nya sampai Rp25 miliar, tolong jangan ditetapkan refocusing atau efisiensi belanja di perangkat daerah. Karena, kewajiban yang urgen untuk menyelesaikan tunda bayar, sudah beres dari pinjaman itu,” sebutnya.
Pihaknya memahami jika selain kewajiban penyelesaian tunda bayar APBD 2023, Pemkot Cirebon juga punya kewajiban menganggarkan dana cadangan Pilwalkot, kekurangan gaji ASN November-Desember 2023, TPP ASN, gaji P3K dan lain sebagainya.
Namun, penyelesaian kewajiban yang selain tunda bayar tersebut, bisa dilakukan pada saat pembahasan APBD Perubahan (APBDP) 2023 yang produk hukumnya berupa Peraturan Daerah (Perda).