PUTUSAN atau perintah agar Pemilu 2024 ditunda sebagaimana dikeluarkan oleh PN Jakpus menuai sorotan, termasuk dari pakar hukum tata negara Yusrli Ihza Mahendra.
Ya, keputusan agar Pemilu 2024 ditunda dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (2/3). Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan agar seluruh tahapan dan proses Pemilu 2024 ditunda sampai Juli 2025.
PN Jakpus sendiri mengeluarkan putusan itu dalam gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yakni terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi parpol untuk Pemilu 2024.
Baca Juga:PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda hingga 2025, KPU Banding!Pemilu 2024 Ditunda, Ini 7 Poin Putusan PN Jakarta Pusat
“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip pada Kamis (2/3).
PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Artinya, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” lanjut putusan itu.
Selain menunda proses dan tahapan Pemilu 2024, PN Jakpus juga meminta tergugat atau KPU untuk ganti rugi Rp500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.
“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat,” demikian bunyi putusan PN Jakpus.
Atas putusan itu, Yusril mengatakan majelis hakim PN Jakpus sudah keliru membuat putusan dalam perkara tersebut.
“Sejatinya, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa,” terang Yusril di JPNN, Kamis malam (2/3/2023).
Baca Juga:10 Fakta Tugu Bundaran Gunung Sari, Gagal Dibangun karena Pemkot Cirebon Kehabisan UangRESMI DARI BRI! KUR Kecil BRI, Ada Pinjaman Rp50 Juta sampai Rp500 Juta
Yusril mengatakan bahwa dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.
Putusan sama sekali tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.