Pengelola Wisata di Kuningan Protes Penyadapan Getah Pinus, Minta BTNGC Segera Menindak

Pengelola Wisata di Kuningan Protes Penyadapan Getah Pinus, Minta BTNGC Segera Menindak
PENYADAPAN: Kawasan hutan pinus yang disadap di jalur pendakian Gunung Ciremai Blok Cibunian, Dusun Palutungan, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Para pengelola Wisata di Kuningan kawasan Palutungan memprotes adanya aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai yang sudah berjalan beberapa hari terakhir ini.

Ketua Kelompok Pengelola Pendakian Gunung Ciremai (PPGC) Jalur Palutungan Endun Abdullah membenarkan adanya aktivitas penyadapan getah pinus tersebut di sejumlah jalur pendakian. Dari hasil penelusurannya, aktivitas penyadapan terjadi di Blok Kimanggar, Cibunian dan Cimaung dengan luasan mencapai 10 hektare.

“Beberapa pohon pinus disadap di bagian batang bawah dan terdapat mangkuk plastik untuk menampung getahnya. Dari satu pohon pinus ditemukan ada tiga hingga lima “cowakan” agar mengeluarkan getah yang kemudian ditampung di dalam mangkuk plastik warna hitam,” ungkap Endun kepada Radar Kuningan grup radarcirebon.id, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:Menelusuri Jejak Lintasan Kereta Api di Majalengka, Ini Cara Pesan Tiket Kereta Api Lebaran 2023MEGAH Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Sudah Dibuka untuk Umum, Berapa Daya Tampungnya?  

Endun pun menyayangkan adanya aktivitas penyadapan getah pinus di jalur pendakian tersebut. Karena, patut diketahui kawasan hutan pinus yang disadap tersebut merupakan zona pendidikan dasar pecinta alam yang seharusnya terjaga kelestariannya.

“Aktivitas penyadapan getah pinus tersebut sudah berlangsung hampir dua pekan terakhir ini. Pelaku penyadapan tersebut adalah masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, katanya untuk dijual ke PT Rinaya,” ungkap Endun.

Endun menambahkan, pihaknya tidak mengetahui apakah aktivitas penyadapan tersebut sudah berizin ataukah ilegal. Sepengetahuan Endun, hingga saat ini belum ada kesepakatan ataupun perizinan dari Balai Taman Nasional Gunung Ciremai yang membolehkan aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan Gunung Ciremai.

“Bahkan di lokasi penyadapan ada tulisan larangan melakukan kegiatan pemanfaatan getah pinus sebelum memiliki izin, kerja sama atau persetujuan dari Balai TNGC. Tapi aktivitas penyadapan masih terus berjalan,” ujar Endun.

Atas hal tersebut, Endun mengatakan, pihaknya bersama sejumlah pelaku pengelola Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) Gunung Ciremai bersepakat menolak segala aktivitas penyadapan getah pinus tersebut. Endun beralasan, selain aktivitas penyadapan tersebut ilegal juga akan berdampak pada kelestarian lingkungan.

0 Komentar