“Dengan adanya penyadapan, berarti sama dengan telah melukai pohon pinus tersebut. Apalagi dari setiap pohon terdapat hingga lima cowakan. Kami khawatir dari luka tersebut membuat pohon pinus menjadi rentan tumbang sehingga akan berdampak juga pada kelestarian alam dan satwa di sana. Belum lagi dari penyadapan tersebut akan menimbulkan penumpukan bahan bakar yang sangat rawan terbakar saat musim kemarau tiba,” paparnya.
Atas kondisi ini, Endun dan para pegiat usaha wisata PPGC di kawasan Palutungan meminta kepada pihak Balai TNGC untuk segera menertibkan aktivitas penyadapan getah pinus ilegal tersebut sebelum terlambat.
“Baru saja kami melakukan pertemuan antara pengurus PPGC seperti dari Buper Palutungan, Tenjo Laut, Ipukan, Lamping Kidang dan jalur pendakian Palutungan akan menanyakan temuan ini ke pihak Balai TNGC. Mudah-mudahan ada ketegasan agar aktivitas penyadapan ini bisa segera ditertibkan,” harap Endun. (fik)