KEPUTUSAN Pemilu 2024 ditunda telah dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 2 Maret 2023.
Dalam putusannya, hakim PN Jakpus memutuskan agar seluruh tahapan dan proses Pemilu 2024 ditunda sampai bulan Juli 2025.
Merespons putusan PN Jakpus agar Pemilu 2024 ditunda, langsung direspons Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Baca Juga:Pemilu 2024 Ditunda, Ini 7 Poin Putusan PN Jakarta Pusat10 Fakta Tugu Bundaran Gunung Sari, Gagal Dibangun karena Pemkot Cirebon Kehabisan Uang
Hasyim mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding. Karena, KPU sudah mulai melakukan proses tahapan Pemilu 2024. “KPU akan upaya hukum banding,” tegas Hasyim kepada media sebagai respons atas putusan PN Jakpus.
Seperti diketahui, sudah ada putusan hukum yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yakni Pemilu 2024 ditunda.
PN Jakarta Pusat sendiri mengabulkan gugatan yang sebelumnya diajukan oleh partai politik, dalam hal ini adalah Partai Prima.
Sebelumnya Partai Prima melakukan gugatan karena gagal sebagai peserta Pemilu 2024.
Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut diajukan sejak Desember 2022 setelah Partai Prima dinyatakan olehj KPU tak memenuhi syarat sebagai salah satu peserta Pemilu 2024.
Nah, di antara putusan hakim PN Jakarta Pusat adalah memerintahkan KPU sebagai tergugat agar Pemilu 2024 ditunda.
“Dalam pokok perkara menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang dikutip pada Kamis (2/3/2023).
Berikut 7 Poin Putusan Lengkap PN Jakarta Pusat:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Baca Juga:RESMI DARI BRI! KUR Kecil BRI, Ada Pinjaman Rp50 Juta sampai Rp500 JutaPejabat Bergaya Hedonis dan Pamer Kekayaan, Jokowi: Pantas Rakyat Kecewa
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat)
bulan 7 (tujuh) hari;