PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda hingga 2025, KPU Banding!

ilustrasi-pemilu-2024
0 Komentar

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). (*)

 

0 Komentar