Pelaku kasus narkoba ini, lanjut Dedy, merupakan warga Gebang, tapi ngontrak di Bekasi untuk meracik obat tersebut.
“Kemudian obat tersebut dipasarkan di wilayah Cirebon. Di Bekasi dia sudah 3 bulan,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka berinisial AG mengakui perbuatannya. Pengakuan AG, meracik obat tersebut sudah berlangsung selama satu bulan.
Baca Juga:Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon Hari Ini Tanggal 2, 3 dan 4 Maret 2023Warga Cirebon Antre di Pasar Murah Demi Beras Murah dan Telur Gratis
Ia belajar meracik obat tersebut dari temannya yang merupakan warga Jakarta. “Saya belajar dari teman dan baru sebulan. Satu paket saya jual Rp 30.000,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Tersangka obat keras terbatas dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009.
Sedangkan dan narkoba jenis ganja Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cep)