RADARCIREBON.ID – Tak henti-hentinya, kabar gembira menyelimuti para guru sertifikasi di semua jenjang pendidikan di Tanah air. Pasalnya ada tunjangan yang bakal masuk rekening.
Kabar gembira bagi guru sertifikasi tersebut datang pada bulan Maret 2023 ini, yaitu pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG triwulan I tahun 2023.
Tunjangan Profesi Guru atau TPG ini diberikan kepada para guru sertifikasi seluruh Indonesia, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP dan SMP yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi terhadap tugas yang sudah dijalankan.
Baca Juga:UNTUK CALON MAHASISWA! KIP Kuliah 2023 Dibuka, Beasiswa Capai Rp30 JutaHonorer Jadi Dihapus Tahun Ini? Berikut Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB
Jadwal pencairan TPG ini dengan jadwal pencairan setiap bulan masih mengacu pada apa yang sudah tertulis dalam Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022.
Pada aturan tersebut, dijelaskan tentang pencairan tunjangan profesi guru, mulai dari triwulan I sampai dengan triwulan IV.
Selanjutnya, untuk jadwal pencairan triwulan I akan dibayarkan pada bulan Maret 2023, tanpa ada penjelasan spesifik tentang tanggal pasti pencairan, karena setiap daerah memiliki jadwal pencairan masing-masing.
4. Triwulan IV
Pencairan TPG yang terakhir ada pada triwulan IV, sinkronisasi data akan dilaksanakan mulai tanggal 31 Oktober.