RADARCIREBON.ID – Dengan berkembangnya zaman, sekareang, banyak transaksi yang dilakukan secara non tunai.
Tidak terpungkiri lagi baik itu dalam instansi swasta atau pun pemerintahan, menggunakan metode pembayaran non tunai kini mulai dipergunakan.
Seperti metode transaksi kartu kredit pemerintah. Kartu kredit pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN.
Baca Juga:5 Macam Makanan Rendah Serat yang Baik untuk Orang dengan Masalah PencernaanPunya Jangkauan yang Jauh, Ini Penampilan Hero Baru Mobile Legends, Novaria
Kewajiban dari pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit kartu Kredit Pemerintah.
Dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang telah disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Kalian perlu mengetahui bahwa pembayaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Terbagi menjadi 2 kategori.
Yang pertama adalah Uang Persediaan (UP) dimana mekanisme pembayaran yang dikelola langsung oleh bendahara pengeluaran dan digunakan untuk keperluan operasional kantor.
Cukup berbeda dengan kartu kredit yang biasa kalian pakai, biasanya kartu kredit yang diterbitkan seara pribadi relative bebas pada transaksi yang dilakukan.
Jika kartu Kredit Pemerintah hanya dikhususkan penggunaannya untuk belanja barang yang memang dibiaytai oleh Uang Persediaan (UP), dan hanya digunakan untuk orang tertentu.
Namun, dalam penggunaannya, kedua kartu kredit ini masih sama, yaitu kewajiban dari Satker (pemilik kartu) akan dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak Bank selaku penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Baca Juga:10 Contoh Kombinasi Warna Ungu dengan Warna Lain, Rumah Jadi Berkesan MewahKumpulan Inspirasi Model Baju Batik Kerja Wanita Berhijab, Tampil Formal dengan Gaya Kekinian
Dan pemiliki kartu akan memnuhi kewajibannya dalam pelunasan pembayaran terhadap transaksi kewajibannya pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Peraturan tersebut merupakan perubahan peraturan atas dasar PMK No.196/PMK.05/2018.
Jenis-Jenis Kartu Kredit Pemerintah
Untuk informasi bahwa Kartu Kredit biasa atau personal merupakan jenis kartu kredit yang relative bebas.