Berbeda dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dimana memiliki ketentuan khusus dalam penggunaannya, yang dimana hanya dapat digunakan untuk belanja barang yang dibiayai menggunakan mekanisme Uang Persediaan.
Dan juga KKP ini hanya diperuntukkan orang-orang tertentu, serta hanya diperbolehkan untuk membayar beberapa jenis tagihan tertentu.
Adapun jenis-jenis KKP dibagi menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut.