RADARCIREBON.ID – Tahun 2023 ini berbagai program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah akan mulai disalurkan pada bulan Maret ini kepada penerima bansos yang sudah terdata.
Salah satu bantuan sosial yang akan digulirkan pada bulan ini adalah bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Yang membedakan bantuan sosial PKH dengan yang lainnya adalah program bantuan PKH ini jumlahnya tidak sama untuk setiap penerimanya.
Baca Juga:Tendik Merapat, Berikut Informasi Terbaru PPG Dalam Jabatan 2023 dari KemendikbudDosen Cek Jadwal, Pencairan Sertifikasi Dosen Triwulan I 2023 Disalurkan Bulan Maret
Sementara bantuan yang lain seperti BLT atau PIP jumlahmnya sama untuk setiap penerimanya. Hal ini karena peruntukan bantuan ini berbeda.
Bantuan PKH disesuaikan dengan kondisi calon penerima bantuan, karena bisa terdiri dari beberapa komponen yang berbeda.
Dan masing-masing komponen akan mendapatkan nominal bantuan yang berbeda sesuai dengan kategorinya. karenanya setiap penerima bisa jadi tidak akan menerima nominal yang sama.
Adapun jumlah nominal untuk setiap kategori bisa dilihat dalam daftar berikut ini:
Kategori ibu hamil akan menerima bantuan sebesar Rp750.000/tahap
Kategori balita usia 0-6 tahun akanmenerima bantuan sebesar Rp750.000/tahap
Kategori anak sekolah jenjang SMA sebesar Rp500.000/tahap
Kategori anak sekolah jenjang SMP sebesar Rp375.000/tahap
Kategori anak sekolah jenjang SD sebesar Rp225.000/tahap
Kategori penyandang disabilitas berat sebesar Rp600.000/tahap
Kategori lanjut usia atau Lansia di atas 60 tahun mendapatkan Rp600.000/tahap.
Pertanyaan yang muncul dari masyarkat adalah kapan bantuan PKH ini akan disalurkan pemerintah?
Bila mengikuti jadwal dari pemerintah seperti tahun-tahun sebelumnya maka bantuan PKH akan cair dalam empat tahap, dengan jadwal sebagai berikut:
Tahap 1 disalurkan pada bulan Januari
Tahap 2 disalurkan pada bulan April
Tahap 3 disalurkan pada bulan Juli
Tahap 4 disalurkan pada bulan Oktober