RADARCIREBON.ID – Pencairan sertifikasi dosen triwulan I 2023 terbaru dijadwalkan akan disalurkan pada bulan Maret ini. Kabar ini pasti ditunggu oleh dosen yang telah lolos sertifikasi.
Jadwal pencairan sertifikasi dosen triwulan I 2023 terbaru jika mengacu pada tahun sebelumnya adalah berada antara Februari dan Maret. Tepatnya pada akhir bulan dan awal bulan.
Besaran nominal pencairan sertifikasi dosen triwulan I 2023 terbaru yang diperoleh dosen pastinya berbeda-beda tergantung jenis golongan.
Baca Juga:NIKAH SIRRI HARAM! Simak Fatwa Terbaru dari NU Kabupaten Cirebon Berikut Ini6 Maret, BKN Bocorkan Waktu Pengolahan Teknis Pengumuman PPPK Guru 2022 Terbaru
Tenaga pendidik (tendik) di perguruan tinggi alias dosen, sebelum mendapat tunjangan sertifikasi tentu perlu memenuhi syarat mengajukan sertifikasi dosen, khususnya untuk dosen muda.
Sebab dengan pemenuhan syarat sertifikasi inilah mereka bisa mengikuti proses sertifikasi yang pada dasarnya bersifat wajib untuk tenaga pendidik.
Sertifikasi dosen atau serdos dibuka sepanjang tahun yang secara umum terdiri dari tiga gelombang.
Para dosen yang sudah memenuhi syarat diharapkan bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke pihak operator kampus.
Sertifikasi dosen yang kemudian disingkat menjadi serdos adalah proses pemberian sertifikasi profesi kepada dosen di Indonesia sebagai penghargaan atas kinerja demi menjaga kualitas pendidikan.
Dosen yang sudah memenuhi syarat dan menjadi peserta serdos kemudian akan dinilai kompetensinya sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Apabila hasil penilaian oleh sejumlah asesor memang dinyatakan sudah menguasai kompetensi pendidik, maka SK sertifikasi dosen akan diturunkan, dosen pun pada akhirnya sudah bersertifikasi.
Baca Juga:CEK Plafond KUR BRI 2023 Terbaru Maret, Suku Bunga Turun Jadi SeginiTendik Wajib Cek SSCASN Terbaru Maret, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
Lewat SK serdos inilah dosen bisa membuktikan diri sebagai dosen yang kompeten sekaligus profesional di dunia pendidikan.
Dosen pun wajib memenuhi syarat mengajukan sertifikasi dosen agar bisa bersertifikasi.
Kewajiban ini bersifat mutlak, karena serdos sendiri adalah bagian dari program pemerintah untuk memastikan SDM tenaga pendidik di perguruan tinggi sudah mumpuni.
Sejak tahun 2021, Ditjen Dikti menetapkan aturan atau prosedur baru dalam proses sertifikasi dosen di Indonesia.