Melalui tagline Serdos Smart, Ditjen Dikti memastikan kriteria dosen bersertifikasi lebih optimal.
Hal ini kemudian ikut mempengaruhi prosedur penilaian, syarat administrasi yang harus dipenuhi dosen, dan detail lainnya.
Namun, tidak perlu khawatir karena untuk persyaratan umum tidak berbeda jauh dengan serdos di tahun 2020 ke bawah.
Baca Juga:NIKAH SIRRI HARAM! Simak Fatwa Terbaru dari NU Kabupaten Cirebon Berikut Ini6 Maret, BKN Bocorkan Waktu Pengolahan Teknis Pengumuman PPPK Guru 2022 Terbaru
Berikut besaran gaji pokok dosen sesuai golongan:
Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600.
Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400.
Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000.
Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000.
Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500.
Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900.
Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700.
Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200.
Adapun jadwal pencairan sertifikasi dosen adalah sebagai berikut:
Jadwal sinkronisasi data Dosen ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)
28/29 Februari: Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;
31 Mei: Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;
31 Agustus: Pembayaran Triwulan III Bulan September;
31 Oktober: Pembayaran Triwulan IV Bulan November;
Demikian informasi terbaru terkait jadwal pencairan sertifikasi dosen triwulan I 2023 yang akan disalurkan pada bulan ini. (*)